MENDISKRIPSIKAN DAN MELAKSANAKAN K3
Keselamatan adalah suatu keadaan dimana tidak terjadi gangguan tidak menghambat kelancaran suatu pekerjaan.
Kesehatan kerja adalah kondisi dimana tubuh kita dalam keadaan fit baik jasmani atau rohani, sehingga dapat melaksanakan tugas atau kerja profesional. Professional yaitu sesuai yang diharapkan.
Hukum keselamatan dan kesehatan kerja : pasal 3 UU no 14 tahun 1969 tentang pokok – pokok ketenaga kerjaan “ setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia dan moral agama “. Untuk merealisasikan pembinaan norma pemerintah dengan tegas menetapkan pasal 10 UU no 14 tahun 1969, yang meliputi :
· Pembentukan norma
· Penerapan norma
· Pengawasan norma
Keselamatan kerja mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan penyakit fisik atau mental dan social akibat kerja di tempat kerja.

- Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja
- Waspada dalam bekerja
- Teliti dalam bekerja
- Adanya prosedur kerja yang jelas
Keamanan kerja yaitu unsur – unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik yang material dan non material.

- Baju kerja
- Helm
- Kacamata
- Sarung tangan
- Sepatu

- Buku petunjuk penggunaan alat
- Rambu – rambu atau isyarat bahaya
- Himbauan – hambauan
- Petugas keamanan

- Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas
- Adanya peraturan kerja yang fleksibel
- Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban bekerja
- Adanya hubungan social yang baik antara perusahaan dengan lingkungan masyarakat
- Adanya ruang kerja yang memenuhi standart SSLK ( Syarat -Syarat Lingkungan Kerja )

- Stiril dari kotoran ( asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan, peralatan dan kebisingan )
- Aman dari sengatan arus listrik
- Penerangan lampu yang cukup memadai
- Ventilasi dan Sirkulasi udara yang seimbang
- Adanya aturan kerja

- Makan dan minum yang bergizi
- Sarana dan prasarana olah raga
- Waktu istirahat
- Asuransi kesehatan bagi karyawan
- Tersedianya kotak K3
- Tersedianya transfortasi kesehatan

- Tersedianya tempat ibadah
- Penyuluhan kerohanian secara rutin
- Adanya tata laku di tempat kerja

- Adanya WC yang memadai
- Adanya air, ventilasi udara dan sinar matahari yang memenuh kebutuhan
- Adanya lingkungan yang alami
- Adanya jadwal piket kebersihan
- Adanya sapras kebersihan
v Tujuan K3 bagi perusahaan :
- Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan ( produtifitas kerja )
- Mencegah terjadinya kerugian
- Memelihara sapras perusahaan
v Tujuan K3 bagi karyawan :
- Meningkatkan kesejahteraan rohani dan jasmani karyawan
- Meningkatkan pendapatan karyawan
- Untnk kinerja yang berkesinambungan
Sistematika K3 di perusahaan :
1. Landasan Hukum : UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
2. Landasan Teroritis : Ilmu teknik dan Ilmu magic
3. Pengkajian : Hukum Ekonomi & Sosial
4. Pelaksana : a. Pimpinan Perusahaan
b. Pengurus
c. Tenaga Kerja
d. Petugas K3
5. Pengawas Pelaksanaan : a. Pegawai teknik berkeahlian khusus dari DEPNAKER
b. Tenaga teknik berkeahlian khusus DEPNAKER
6. Penanggung jawab : Pimpinan Perusahaan
v Hukum Keselamatan dan Kesehatan kerja secara Internasional ILO dan WHO menyepakati perlindungan K3 pada setiap tenaga kerja
v Hak dan Kewajiban
a. Hak dan Kewajiban Pimpinan Perusahaan
Kewajiban bagi Pimpinan Perusahan:
1. Menunjukkan dan Menjelaskan kondisi bahaya yang dapat timbul di tempat kerja
2. Mennjukkan dan Menjelaskan semua alat pengamanan dan pelindung yang harus dilakukan
3. Menunjukkan dan Menjelaskan cara dan sikap dalam melakukan pekerjaan
4. Memeriksakan Kesehatan FISIK da MENTAL ketenagakerjaaan
5. Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan ketenagakerjaan
6. Memberikan Santunan / jaminan ketenagakerjaan.
b. Kewajiban bagi tenaga kerja
1. Memberikan keterangan yang benar pada Pengawas K3
2. Memakai alat pelindung yang diwajibkan
3. Mentaati tata tertib K3
v Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung leh pengusaha antara 0,24 sampai 1,74 dari upah kerja sebulan.
Jaminan tersebut meliputi penggantian biaya :
a. Biaya angkut ke Rumah Sakit
b. Biaya Perawatan / rawat jalan
c. Biaya Rehabilatasi yang cacat
d. Santunan sementara
e. Santunan cacat sebagian untuk selamanya
f. Santunan cacat total
g. Santunan Kematian
Prosedur pencegahan K3 dapat tercapai menuru ILO :
1. Perbaikan peraturan perundang – undangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Riset teknis
5. Riset kredis
6. Pendidikan
7. Pelatihan
8. Pengarahan
9. Asuransi
10. Persuasi
11. Risep Psikologis
12. Risep Statistik
Hal–hal yang berkaitan dengan keamanan kerja & harus diperhatikan:
1) Ergonomi yaitu Hukum kerja yang mengatur tenaga kerja,sarana kerja & pekerjaannya.
Prinsip – prinsip Ergonomi : Sikap tubuh dipengaruhi oleh bentuk,susunan,ukuran,penempatan mesin gerak arah & kekuatan
2) Normalisasi alat industri :
Contoh : Kursi harus dapat dinak turunkan dan maju mundurkan
3) Ilmutentang ukuran tubuh/Antroperti digunakan sebagai ukuran alat industri
Contoh : Posisi berdiri,Tinggi Badan, Tinggi Bhu, Tinggi Lengan
Ukuran – ukuran kera :
· ERGOMETRI : Ilmu untuk mengukur kemampuan kerja /pemakaian tenaga sendiri oleh pekerja untuk pekerjaannya.
· Outomasi :Seni penggunaan alat alat mekanik untuk melakukan pekerjaanya
· Peralatan perlindungan diri meliputi :Perlindungan mata & muka
Jenis-jenis perlindungan mata:
1.Kacamata keselamatan biasa
2.Kacamata pelindung (googles)
3.Tameng muka
MENGHADAPI SITUASI
Emergency(bahaya)
Ø Jenis-jeis bahaya ditempat kerja,dibagi menjadi 2:
a. Bersifat khusus:Yaitu bahaya yang bersifat material yang ditimbulkan dari sapras tempat kerja.
Example : Instalasi listrik yang tidak teratur
Bangunan gedung yang tidak kuat
Struktur tanah yang tidak sesuai IMD
b. Bersifat umum : Yaitu bahaya yang bersifat Inmaterial yang ditimbulkan dari proses kerja.
Example : Tidak adanya jam istirahat yang mencukupi
Kondisi badan yang tidak Vit
Hubungan yang tidak Harmonis antar pegawai
Ø Tanda-tanda peringatan bahaya :
A. Gambar : Yaitu tanda gambar yang berisi larangan
Example : Gambar tengkorak (Barang berbahaya/Beracun)
Gambar puntung rokok(Dilarang merokok)
B. Lampu Warna : Yaitu lampu yang digunakan sebagai tanda peringatan keamanan
EXAMPLE: Lampu merah(Berhenti)
Lampu hijau(Berjalan)
Lampu kuning(Hati-hati)
Berkedip dengan sirine (Tadi telah terjadi bahaya)
Ø Tanda bahaya
- Alarm Kebakaran
- Bunyi Sirine Ambulance
- Alarm Pencurian
- Tembakan Peringatan
Ø Situasi-situasi yang daspat menimbulkan bahaya
1.Faktor fisik meliputi:
· Suara yang selalu bising
· Bau yang menyengat & berbahaya
· Kelembaban Udara
2.Faktor Kimia meliputi:
· Gas yang dapat mengganggu kesehatan tubuh
· Cairan yang dapat mengganggu kesehatan tubuh
· Debu yang dapat menggaggu kesehatan tubuh
3.Faktor Geologi meliputi:
· Firus yang dapat mengganggu kesehatan tubuh
· Jamur yang dapat mengganggu kesehatan tubuh
· Serangga yang dapat mengganggu kesehatan tubuh
4.Faktor Faal meliputi:
· Sikap badan yang tidak baik
· Peralatan yang tidak memenuhi standar
· Beban kerja yang melampaoi batas
5.Faktor Psikologis meliputi:
· Situasi suasana dan kondsitempat kerja
KARAKTERISTIK PELANGGAN
KOLEGA YANG PERLU DIPERHATIKAN
1) Awam
Ciri-ciri : Tidak banyak pengetahuan
Miskin
Pola hidup ang konsumtif
2) Mandiri
Ciri-ciri : Cerdik
Pintar
Berpengetahuan luas
Berkecukupan Pola hidup terencana
3) Mencurigakan
Ciri-ciri : Berbelit – belit dalam berbicara
Lirikan mata cepat
Ttatapan mata tidak focus
Menglur waktu
Pembicaraan tidak nyambung
PROSEDUR PENANGANAN SITUASI
DARURAT DI TEMPAT
KERJA
Ø Penanganan:
a) Siap dan tanggap untuk menjaga keselamatan diri
b) Wajib memakaialat keselamatan kerja
c) Mematuhi ketentuan K3lh
d) Segera melaorkan kepada pimpian
e) Memelihara peralatan K3 LH denagan baik
Ø Langkah-langkah menangani ancaman Bom:
a) Pastikan barang yang mencurigakan masih ditempat
b) Memberi tahu semua karyawan untuk keluar
c) Segera memberi tahu atasan
d) Menghubungi polisi
e) Mengamankan Dokumen penting
Menangani pelanggan/kolega yang terganggu Mentalnya :
1. Jangan terlalu banyak diajak bicara
2. Bawa keruangan yang aman
3. Jauhkan dari pelanggan yang lain
4. Laporkan ke Satpam
5. Segera bekerja kembali
Menangani kecelakaan :
1. Membawa ke Ruang Kesehatan/Polyklinik
2. Memberikan pertolongan pertama
3. Melapor ke Pimpinan
4. Membawanya ke Rumah Sakit bila perlu
5. Mendeteksi penyebab kecelakaan
6. Membuat solusi agar tidak terjadi lagi
Menangani perampokan atau penodongan :
1. Jangan Panik
2. Kenali raut muka dengan jelas,Postur tubuh dan Pakaianya
3. Kenali cirri khas nada bicaranya
4. Jika kenali perampoknya satu saja
5. Bila membawa kendaraan kenali lat nomernya
6. Jangan mengadakan perlwanan jika tidak memungkinkan
7. Jangan menunjukkan Dokumen penting
8. Bila perampok sudah kabur segera hubungi poisi
9. Laporkan Satpam dan Pimpinan
10. Membuat laporan tertulis pada polisi
Menangani Bahaya Kebakaran:
1. Segera hubungi tim pemadam kebakaran
2. Pakailah pakaian pengaman anti api
3. Tekan tombol peringatan tanda bahaya
4. Selamatkan Dokumen paling penting
5. Matikan listrik dari kilometernya
6. Segera keluar dari ruangan
7. Jangan berteriak karena bikin panic
8. Segera Evakuasi pada orang yantg terperangkap
9. Berikan pertolonganpertama jika perlu segera di bawa ke Rumah Sakit
10. Membuat laoran pada pihak kepoisian
Menangani bahaya kebocoran Gas:
Identifikasi Gas Bocor:
Terciumnya Bau yang menyengat maka hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Segera memakai pelindung pernapasan
2. Segera lapor ke teknisi Perusahaan
3. Tekan tombol alarm agar pekerja mengamankan diri
4. Segera mengamankan Dokumen penting
5. Matikan Listrik dan Kiometernya
6. SDA :Poin Kebakaran
Menyelamatkan pada gempa bumi
Penangannya :
1. Ambil pengaman tutup kepala
2. Pindahke Ruangan yang tidak banyak barang
3. Jangan lari ke pintu yang sama,ingat pintu darurat
4. Adakan Evakuasi Krban jika Gempa berhenti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar